Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/15/pbi/2018 Tahun 2018 Tentang Hubungan Operasional Bank Perantara dengan Bank Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBANK INDONESIA
Nomor20/15/PBI/2018
Tahun2018
TentangHubungan Operasional Bank Perantara Dengan Bank Indonesia
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat10234
Jumlah diDownload419
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan250
Nomor Tambahan6280
Tanggal Pengundangan21 Desember 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum