Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/11/pbi/2018 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/pbi/2015 Tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBANK INDONESIA
Nomor20/11/PBI/2018
Tahun2018
TentangPerubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2177
Jumlah diDownload438
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan186
Nomor Tambahan6256
Tanggal Pengundangan23 Oktober 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum