Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/7/pbi/2017 Tahun 2017 Tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBANK INDONESIA
Nomor19/7/PBI/2017
Tahun2017
TentangPembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Mei 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat4814
Jumlah diDownload641
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan94
Nomor Tambahan6050
Tanggal Pengundangan05 Mei 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum