Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/5/pbi/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/13/pbi/2003 Tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBANK INDONESIA
Nomor17/5/PBI/2015
Tahun2015
TentangPERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 5/13/PBI/2003 TENTANG POSISI DEVISA NETO BANK UMUM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Mei 2015
Pejabat yang MenetapkanAGUS D.W. MARTOWARDOJO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat5165
Jumlah diDownload330
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan115
Nomor Tambahan5700
Tanggal Pengundangan01 Juni 2015
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum