Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/1/pbi/2015 Tahun 2015 Tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2014

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBANK INDONESIA
Nomor17/1/PBI/2015
Tahun2015
TentangJUMLAH DAN NILAI NOMINAL UANG RUPIAH YANG DIMUSNAHKAN TAHUN 2014
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Januari 2015
Pejabat yang MenetapkanAGUS D.W. MARTOWARDOJO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9445
Jumlah diDownload234
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan22
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Januari 2015
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum