Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/pbi/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/pbi/2009 Tentang Uang Elektronik (electronic Money)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBANK INDONESIA
Nomor16/8/PBI/2014
Tahun2014
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 11/12/PBI/2009 TENTANG UANG ELEKTRONIK (ELECTRONIC MONEY)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 April 2014
Pejabat yang MenetapkanAGUS D.W. MARTOWARDOJO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat4076
Jumlah diDownload177
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan69
Nomor Tambahan5524
Tanggal Pengundangan08 April 2014
Pejabat PengundanganAMIR SYAMSUDIN
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum