Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/5/pbi/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/29/pbi/2004 Tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 20.000 (dua Puluh Ribu) Tahun Emisi 2004

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBANK INDONESIA
Nomor16/5/PBI/2014
Tahun2014
TentangPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 6/29/PBI/2004 TENTANG PENGELUARAN DAN PENGEDARAN UANG KERTAS RUPIAH PECAHAN 20.000 (DUA PULUH RIBU) TAHUN EMISI 2004
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Maret 2014
Pejabat yang MenetapkanAGUS D.W. MARTOWARDOJO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3173
Jumlah diDownload227
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan54
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Maret 2014
Pejabat PengundanganAMIR SYAMSUDIN
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum