Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/4/pbi/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/42/pbi/2005 Tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 50.000 (lima Puluh Ribu) Tahun Emisi 2005
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 53 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 18 Maret 2014 |
Pejabat Pengundangan | AMIR SYAMSUDIN |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang