Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/4/pbi/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/42/pbi/2005 Tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 50.000 (lima Puluh Ribu) Tahun Emisi 2005

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBANK INDONESIA
Nomor16/4/PBI/2014
Tahun2014
TentangPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 7/42/PBI/2005 TENTANG PENGELUARAN DAN PENGEDARAN UANG KERTAS RUPIAH PECAHAN 50.000 (LIMA PULUH RIBU) TAHUN EMISI 2005
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Maret 2014
Pejabat yang MenetapkanAGUS D.W. MARTOWARDOJO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9886
Jumlah diDownload142
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan53
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Maret 2014
Pejabat PengundanganAMIR SYAMSUDIN
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum