Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Bagi Bank Umum Konvensional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBANK INDONESIA
Nomor10
Tahun2023
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PINJAMAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 September 2023
Pejabat yang MenetapkanPERRY WARJIYO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan29/BI
Nomor Tambahan52/BI
Tanggal Pengundangan12 September 2023
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY