Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Bagi Bank Umum Konvensional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBANK INDONESIA
Nomor10
Tahun2023
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PINJAMAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 September 2023
Pejabat yang MenetapkanPERRY WARJIYO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat767
Jumlah diDownload531
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan29/BI
Nomor Tambahan52/BI
Tanggal Pengundangan12 September 2023
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY