Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Nomor9
Tahun2018
TentangSentra Penegakan Hukum Terpadu
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Februari 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan326
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Februari 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum