Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Pengawasan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Nomor9
Tahun2012
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG PENGAWASAN PENGADAAN DAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 April 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Bidang Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan392
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 April 2012
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum