Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Bidang Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Tahun Pengundangan | 2019 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1413 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 01 November 2019 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penetapan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Pengawasan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penetapan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Pengawasan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah