Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM |
Nomor | 7 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 26 Februari 2018 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum |
Dokumen Peraturan | ![]() |
Jumlah dilihat | 7938 |
Jumlah diDownload | 584 |
Tahun Pengundangan | 2018 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 324 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 28 Februari 2018 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
Mencabut :
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum