Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Nomor7
Tahun2018
TentangPenanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Februari 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan324
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Februari 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum