Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilian Umum Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Tata Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Nomor7
Tahun2016
TentangPerubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilian Umum Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Tata Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Oktober 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3472
Jumlah diDownload147
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1588
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Oktober 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-undang
  • Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Organisasi, Tugas, Fungsi, Wewenang, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
  • Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota