Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
| Tahun Pengundangan | 2023 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 389 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 16 Mei 2023 |
| Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah