Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pengawasan Penetapan Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Pemilihan Umum Anggota Dprd Provinsi dan Dprd Kabupaten/kota

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Nomor5
Tahun2013
TentangPENGAWASAN PENETAPAN JUMLAH KURSI DAN DAERAH PEMILIHAN PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Maret 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota dalam Pemilihan Umum
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan643
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 April 2013
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum