Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota dalam Pemilihan Umum
Tahun Pengundangan | 2018 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 393 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 20 Maret 2018 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pengawasan Penetapan Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Pemilihan Umum Anggota Dprd Provinsi dan Dprd Kabupaten/kota
Dasar Hukum
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pengawasan Penetapan Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Pemilihan Umum Anggota Dprd Provinsi dan Dprd Kabupaten/kota
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum