Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pemantauan Pemilihan Umum
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM |
| Nomor | 4 |
| Tahun | 2018 |
| Tentang | Pemantauan Pemilihan Umum |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 17 Januari 2018 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemantauan Pemilihan Umum |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 8370 |
| Jumlah diDownload | 324 |
| Tahun Pengundangan | 2018 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 178 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 25 Januari 2018 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemantauan Pemilihan Umum
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum