Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Nomor4
Tahun2017
TentangLaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 September 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/kota
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9647
Jumlah diDownload172
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1419
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Oktober 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum