Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/kota

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Nomor13
Tahun2023
TentangTATA CARA PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Oktober 2023
Pejabat yang MenetapkanRAHMAT BAGJA
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan869
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 November 2023
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA