Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Nomor3
Tahun2023
TentangSENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU PEMILIHAN UMUM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Maret 2023
Pejabat yang MenetapkanRAHMAT BAGJA
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan292
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Maret 2023
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA