Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pengawasan Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Nomor3
Tahun2019
TentangPENGAWASAN PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH, PENETAPAN PEROLEHAN KURSI, DAN PENETAPAN CALON TERPILIH DALAM PEMILIHAN UMUM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Maret 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan264
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 Maret 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
  • Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dan Penggantian Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum