Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum
Tahun Pengundangan | 2018 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1017 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 01 Agustus 2018 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Penyusunan dan Penetapan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Penyusunan dan Penetapan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014