Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Penyusunan dan Penetapan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Nomor13
Tahun2014
TentangPENGAWASAN PENYUSUNAN DAN PENETAPAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2014
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Juni 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan845
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Juni 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum