Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/kota, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota di Aceh
| Tahun Pengundangan | 2016 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 775 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 20 Mei 2016 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, dan Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Provinsi Naggroe Aceh Darusalam
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, dan Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Provinsi Naggroe Aceh Darusalam