Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi Bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/kota
Tahun Pengundangan | 2019 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1415 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 01 November 2019 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi Bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/kota
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi Bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/kota