Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi Bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/kota

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Nomor13
Tahun2013
TentangTATA CARA PEMBERIAN KETERANGAN DALAM PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM DI MAHKAMAH KONSTITUSI BAGI BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Mei 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi Bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/kota
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan792
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Juni 2013
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
  • Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi Bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/kota
Dasar Hukum