Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Terkait Larangan Memberikan dan/atau Menjanjikan Uang Atau Materi Lainnya yang Dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1711 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 11 November 2016 |
Pejabat Pengundangan |