Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Badan Tenaga Nuklir Nasional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Nomor5
Tahun2021
TentangPENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Mei 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan555
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 Mei 2021
Pejabat PengundanganWIDODO EKATJAHJANA