Peraturan Badan Sar Nasional Nomor Pk.08 Tahun 2014 Tentang Layanan Pengadaan Barang / Jasa Secara Elektronik (lpse) di Lingkungan Badan Sar Nasional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN SAR NASIONAL
NomorPK.08
Tahun2014
TentangLAYANAN PENGADAAN BARANG / JASA SECARA ELEKTRONIK (LPSE) DI LINGKUNGAN BADAN SAR NASIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Februari 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan332
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Maret 2014
Pejabat Pengundangan