Penetapan Presiden Nomor 7 Tahun 1965 Tentang Perubahan/penambahan Ketentuan dalam Pasal 9 Ayat 1 Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 9 Tahun 1960 (disempurnakan)

Jenis/Bentuk PeraturanPENETAPAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor7
Tahun1965
TentangPERUBAHAN/PENAMBAHAN KETENTUAN DALAM PASAL 9 AYAT 1 PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO. 9 TAHUN 1960 (DISEMPURNAKAN)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum