Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 Tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor84
Tahun2004
TentangKOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8861
Jumlah diDownload140
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
Dasar Hukum