Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Keppres 84-2004 Tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor3
Tahun2009
TentangPERUBAHAN KEDUA KEPPRES 84-2004 TENTANG KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUSILO BAMBANG YUDHOYONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum