Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor7
Tahun2012
TentangPERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 33 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN TIM SELEKSI CALON ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM DAN CALON ANGGOTA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUSILO BAMBANG YUDHOYONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8652
Jumlah diDownload130
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum