Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Calon Anggota badan Pengawas Pemilihan Umum

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor33
Tahun2011
TentangPEMBENTUKAN TIM SELEKSI CALON ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM DAN CALON ANGGOTA
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUSILO BAMBANG YUDHOYONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
  • Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Dasar Hukum