Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974 Tentang Tata Cara Penjualan Rumah Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor40
Tahun1974
TentangTATA CARA PENJUALAN RUMAH NEGERI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 November -0001
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum