Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Satuan Tugas Unit Polisi Berseragam (formed Police Unit/fpu) Indonesia dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian di Darfur, Sudan

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor4
Tahun2008
TentangSATUAN TUGAS UNIT POLISI BERSERAGAM (FORMED POLICE UNIT/FPU) INDONESIA DALAM MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN DI DARFUR, SUDAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUSILO BAMBANG YUDHOYONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2720
Jumlah diDownload118
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum