Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 Tentang Libur Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971
Jenis/Bentuk Peraturan | KEPUTUSAN PRESIDEN |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 3 |
Tahun | 1983 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 251 TAHUN 1967 TENTANG LIBUR SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 1971 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Hari-hari Libur |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 5261 |
Jumlah diDownload | 115 |