Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Panitia Nasional Penyelenggara South East Asian Games (sea Games) Xxvi Tahun 2011 dan Asean para Games Vi Tahun 2011

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor27
Tahun2011
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA SOUTH EAST ASIAN GAMES (SEA GAMES) XXVI TAHUN 2011 DAN ASEAN
PARA GAMES VI TAHUN 2011
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUSILO BAMBANG YUDHOYONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum