Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Susunan Keanggotaan Badan Amil Zakat Nasional Sebagaimana Dimaksud dalam Keppres 8-2001 Tentang Badan Amil Zakat Nasional

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor27
Tahun2008
TentangPERUBAHAN KEDUA SUSUNAN KEANGGOTAAN BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM KEPPRES 8-2001 TENTANG BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUSILO BAMBANG YUDHOYONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum