Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Komposisi Pembebanan Pinjaman Pembangunan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara – Selatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Nomor5
Tahun2023
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KOMPOSISI PEMBEBANAN PINJAMAN PEMBANGUNAN MASS RAPID TRANSIT
DI PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA JALUR UTARA – SELATAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Februari 2023
Pejabat yang MenetapkanAIRLANGGA HARTARTO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1421
Jumlah diDownload672
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan201
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 Maret 2023
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY