Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Penugasan Bupati/wali Kota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2023

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor12
Tahun2023
TentangPENUGASAN BUPATI/WALI KOTA DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN/REVITALISASI SARANA PERDAGANGAN BERUPA PASAR RAKYAT MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN TAHUN ANGGARAN 2023
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 Maret 2023
Pejabat yang MenetapkanZULKIFLI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2103
Jumlah diDownload756
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan223
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 Maret 2023
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Penugasan Bupati/wali Kota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2023
Dasar Hukum