Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 101 Tahun 2020 Tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor11
Tahun2023
TentangPERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 101 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN, KELAS JABATAN, DAN PETA JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Maret 2023
Pejabat yang MenetapkanZULKIFLI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan222
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 Maret 2023
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA