Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor8
Tahun2023
TentangPENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Februari 2023
Pejabat yang MenetapkanHASYIM ASY’ARI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5742
Jumlah diDownload418
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan172
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 Februari 2023
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota
Dasar Hukum