Undang-undang Nomor 8 Tahun 1965 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat Ii Sarolangun-bangko dan Daerah Tingkat Ii Tanjung Jabung dengan Mengubah Undang-undang No. 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Tengah
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 8 |
| Tahun | 1965 |
| Tentang | PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT II SAROLANGUN-BANGKO DAN DAERAH TINGKAT II TANJUNG JABUNG DENGAN MENGUBAH UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 1956 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM KABUPATEN DI PROPINSI SUMATERA TENGAH |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
| Status | Berlaku |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 3 Tahun 1953 Tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat Ii di Kalimantan (lembaran-negara Tahun 1953 No. 9), Sebagai Undang-undang *)