Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 3 Tahun 1953 Tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat Ii di Kalimantan (lembaran-negara Tahun 1953 No. 9), Sebagai Undang-undang *)
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 27 |
| Tahun | 1959 |
| Tentang | PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 3 TAHUN 1953 TENTANG PERPANJANGAN PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT II DI KALIMANTAN (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1953 NO. 9), SEBAGAI UNDANG-UNDANG *) |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | SARTONO |
| Status | Berlaku |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1953 Tentang Pembukaan Apotik
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat Ii Sarolangun-bangko dan Daerah Tingkat Ii Tanjung Jabung dengan Mengubah Undang-undang No. 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Tengah
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 Tentang Pembentukan Kotapraja Palangka Raya dengan Mengubah Undang-undang No. 27 Tahun 1959, Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 3 Tahun 1953, Tentang Pembentukan Daerah Tingkat Ii di Kalimantan