Undang-undang Nomor 8 Tahun 1951 Tentang Penangguhan Pemberian Surat Idzin Kepada Dokter dan Dokter Gigi
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 8 |
| Tahun | 1951 |
| Tentang | PENANGGUHAN PEMBERIAN SURAT IDZIN KEPADA DOKTER DAN DOKTER GIGI |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | MOHAMMAD HATTA |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 1951 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 44 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 13 Juli 1951 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1961 Tentang Wajib Kerja Sarjana
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1954 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 8 Tahun 1951 Tentang Pengubahan Reglemene A yang Dilampirkan Pada Rechtordonnantie, Staatsblad 1931 No. 471 (lembaran Negara No. 39 Tahun 1951) Sebagai Undang-undang