Undang-undang Nomor 4 Tahun 1954 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 8 Tahun 1951 Tentang Pengubahan Reglemene A yang Dilampirkan Pada Rechtordonnantie, Staatsblad 1931 No. 471 (lembaran Negara No. 39 Tahun 1951) Sebagai Undang-undang
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 4 |
| Tahun | 1954 |
| Tentang | PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 8 TAHUN 1951 TENTANG PENGUBAHAN REGLEMENE A YANG DILAMPIRKAN PADA RECHTORDONNANTIE, STAATSBLAD 1931 NO. 471 (LEMBARAN NEGARA NO. 39 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 1954 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 11 |
| Nomor Tambahan | 504 |
| Tanggal Pengundangan | 01 Juli 1954 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1951 Tentang Penangguhan Pemberian Surat Idzin Kepada Dokter dan Dokter Gigi
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1954 Tentang Penetapan "undang-undang Darurat No. 4 Tahun 1954 (lembaran-negara No. 12 Tahun 1954) Guna Menetapkan Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (staatsblad Untuk Indonesia Tahun 1948 No. 141)" Sebagai Undang-undang