Undang-undang Nomor 76 Tahun 1954 Tentang Acara Pidana Khusus untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Penetapan "undang-undang Darurat No. 5 Tahun 1953 Tentang Menaikkan Jumlah Maksimum Porto dan Bea"(lembaran-negara No. 22 Tahun 1953) Sebagai Undang-undang
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 76 |
| Tahun | 1954 |
| Tentang | ACARA PIDANA KHUSUS UNTUK ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 5 TAHUN 1953 TENTANG MENAIKKAN JUMLAH MAKSIMUM PORTO DAN BEA"(LEMBARAN-NEGARA NO. 22 TAHUN 1953) SEBAGAI UNDANG-UNDANG |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 1954 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 151 |
| Nomor Tambahan | 740 |
| Tanggal Pengundangan | 31 Desember 1954 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1953 Tentang Menetapkan Undang-undang Darurat Nomor 2 Tahun 1952 Tentang Kenaikan Tarip Pengenaan Pajak Perseroan Untuk Tahun Dinas 1952 (lembaran-negara Nomor 2 Tahun 1952) Sebagai Undang-undang
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1956 Tentang Pengubahan dan Tambahan �postordonnantie 1935� Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah dengan Undang-undang No. 76 Tahun 1954 (lembaran-negara Tahun 1954 No.151)