Undang-undang Nomor 30 Tahun 1956 Tentang Pengubahan dan Tambahan �postordonnantie 1935� Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah dengan Undang-undang No. 76 Tahun 1954 (lembaran-negara Tahun 1954 No.151)
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 30 |
| Tahun | 1956 |
| Tentang | PENGUBAHAN DAN TAMBAHAN �POSTORDONNANTIE 1935� SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 76 TAHUN 1954 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1954 NO.151) |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 1956 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 75 |
| Nomor Tambahan | 1132 |
| Tanggal Pengundangan | 26 Desember 1956 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1959 Tentang Pos
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 76 Tahun 1954 Tentang Acara Pidana Khusus Untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Penetapan "undang-undang Darurat No. 5 Tahun 1953 Tentang Menaikkan Jumlah Maksimum Porto dan Bea"(lembaran-negara No. 22 Tahun 1953) Sebagai Undang-undang